Hukum Memakai Sepatu High Heels Dalam Islam

Menggunakan sepatu bertumit tinggi atau berhak tinggi high heels sudah lama menjadi tren dan suatu keumuman yang terjadi di kalangan para wanita bahkan juga wanita muslimah tidak hanya para model di catwalk atau para bintang film yang tengah beraksi di red carpet saja tapi di kantor di jalan jalan di pusat perbelanjaan di sekolah bahkan di tempat kajian pun banyak wanita muslimah yang. Namun umumnya umat islam saat ini menggunakan pendapat yang kedua yakni shalat memakai sepatu atau sandal itu hukumnya sekedar diperbolehkan saja dan bukan merupakan keharusan.

Ishz8u5idgpdkm

Ishz8u5idgpdkm

Lalu sebenarnya bagaimana hukum memakai sepatu tinggi dalam islam.

Hukum memakai sepatu high heels dalam islam. Karena bahkan meski sepatu wedges itu resiko terjatuh atau terpelesetnya lebih kecil daripada sepatu high heels dan bagi sebagian orang menilai dari sisi kesehatannya lebih baik dibandingkan sepatu high heels namun tetap termasuk dalam kategori tabarruj. Hukum memakai sepatu high heels sudah menjadi kebiasaan buat para wanita memakai sepatu high hells padahal kalau tau hukum sebenarnya pasti tak akan ada lagi yang mau memakainya. Hukum memakai sepatu high heels bagi wanita dalam konsultasi syariah dari syaikh abdul aziz bin baz hukum memakai sepatu hak tinggi atau high heels minimal makruh tidak dilakukan.

Bahasan mengenai hukum menggunakan sepatu berhak tinggi hukum menggunakan sepatu high heels dan wedges serta dalil dalil yang melarangnya. Maka kesimpulannya adalah menggunakan sepatu berhak tinggi baik itu model high heels maupun wedges itu tidak diperbolehkan oleh syariat. Memakai sepatu high heel berarti memberi tekanan pada jari jari kaki yang menjadi tumpuan tubuh dalam waktu lama hal ini akan menimbulkan kelelahan rasa pegal pegal dan nyeri pada daerah kaki dan betis.

High heels pada zaman rasulullah saw belum mengenal apa itu high heels. Salah satu permasalahan yang dapat dikaitkan dalam hukum memakai high heels adalah dari hadits riwayat yang berasal dari abu said al khudri ra. Menggunakan sepatu bertumit tinggi atau berhak tinggi high heels tampaknya sudah menjadi tren dan suatu keumuman yang terjadi di kalangan para wanita bahkan wanita muslimah sekalipun.

Dalam kondisi tertentu misalnya. Maka dalam masalah ini para ulama seperti syaikh abdul aziz bin baaz dan syaikh muhammad bin shalih al utsaimin rahimahumullah berpendapat mengenai tips menjadi wanita shalehah bahwa menggunakan sepatu berhak tinggi tidak boleh karena perempuan yang menggunakannya beresiko untuk terjatuh dan membahayakan diri saat. Tinjauan medis dari penggunaan high heels adalah sebagai berikut.

Biar jelas berikut penjelasannya. Memang belum bisa disebut haram karena belum ada keterangan yang pasti mengenai hadist dan ayatnya. Memakai sepatu high heel berarti memberi tekanan pada jari jari kaki yang menjadi tumpuan tubuh dalam waktu lama hal ini akan menimbulkan kelelahan.

Apa hukumnya bila seorang wanita memakai high heels dalam islam.

Manhaj Salaf Di Instagram Hukum Wanita Memakai Sepatu Berhak

Manhaj Salaf Di Instagram Hukum Wanita Memakai Sepatu Berhak

Hukum Memakai Sandal Sepatu Berhak Tinggi Hukum Sandal Sahabat

Hukum Memakai Sandal Sepatu Berhak Tinggi Hukum Sandal Sahabat


0 Response to "Hukum Memakai Sepatu High Heels Dalam Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel